Tapi, pengelola parkir tetap wajib mengantisipasi potensi kerusakan atau kehilangan kendaraan, sementara pelanggan diimbau untuk menjaga kendaraan pribadi.
Lebih lanjut, Ixfan mengimbau kepada pengguna jasa parkir untuk menggunakan kunci tambahan sebagai langkah antisipasi, serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, khususnya saat parkir inap.
KAI menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala kejahatan di lingkungan stasiun. Setiap pelaku pencurian akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi.
BACA JUGA:Keributan di Parkiran Rasuna Said, Perempuan Luka-Luka Dikeroyok 2 Orang
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Dibekuk, Berawal dari Penangkapan di Kelurahan Gondrong
"Dengan upaya ini, kami berharap ke depan tidak lagi terjadi kasus kehilangan kendaraan di area parkir stasiun di wilayah KAI Daop 1 Jakarta," pungkas Ixfan.