2 Pengedar Sabu Dibekuk, Berawal dari Penangkapan di Kelurahan Gondrong

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam kurun waktu beruntun, pada Sabtu, 26 April 2025.--Istimewa
TANGERANG, DISWAY.ID - Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam kurun waktu beruntun, pada Sabtu, 26 April 2025.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Oji (30) atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar wilayah hukum Polsek Pinang.
"Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," ujarnya Senin, 28 April 2025.
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Periode 28-30 April 2025, Diskon Sabun Pencuci Piring Cuma Rp8.000
Dari tangan MRS, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MRS alias Render.
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Etomidate Setiba dari Bangkok, Ini Modusnya!
Pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu itu dari seseorang berinisial F alias Oji.
Kemudian, polisi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari hasil penggeledahan di kediamanan F alias oji diketemukanlah 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor," beber Prapto.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Benhil, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita!
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian segera diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: