Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan soal keterlibatan Satori dan Heri, pada kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.
Asep menjelaskan bahwa dana CSR tersebut memang diberikan oleh BI kepada para Anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.
Ia menyebut, dana CSR ini, diberikan ke yayasan, untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Tapi, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.
BACA JUGA:Penggeledahan KPK di Kalbar Terkait Pengadaan Barang Dinas PU Mempawah: Sudah Kantongi Tersangka
BACA JUGA:KPK Kirim Dokumen Affidavit ke Pemerintah Singapura untuk Proses Pemulangan Paulus Tannos
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Wirjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Dalam penggeledahan tersebut telah disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.