BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya
Ia menjelaskan setelah jaksa penuntut umum meneliti ditemukan adanya indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
"Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," jelas dia.
"Apa alasannya? Karena jaksa penutup umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya
Harli mengatakan petunjuk yang telah diberikan jaksa itu harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.
"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.