“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan sejak awal pemeriksaan berkas perkara, pihaknya menemukan dugaan unsur tindak pidana korupsi.
"Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," jelas Nanang.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Tidak Transparan, Pengamat: Ada Kejanggalan
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pagar Laut Bekasi Belum Juga Dicabut
Atas dasar itu, ia meminta agar kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi diusut bersama, tidak boleh terpisah. Sebab, berdasarkan asas ne bis in idem yang melarang perkara yang sama diadili dua kali.
"Itu nanti kan ini jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya kalau lebih ininya, tadi kan saya bilang lex specialis-nya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya," terang dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
BACA JUGA:KKP Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ini Tanggalnya!
BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.
Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Bareskrim: 9 Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Raup Keuntungan Miliaran Rupiah!