Diberlakukan pula unsur pemberatan 1 per 3 dari pidana yang dilakukan, baik untuk eksploitasi seksual maupun kekerasan dengan sarana elektronik, yang kemudian dikumulasikan.
BACA JUGA:Yandi Predator Seks Anak Panti Asuhan di Tangerang Samarkan Identitas Selama Pelarian
"Oleh karenanya, pelaku dapat dilakukan dakwaan kumulatif serta pemberatan hukuman dan rehabilitasi untuk memastikan perubahan perilaku, dan jaminan ketidakberulangan," pungkasnya.
Adapun dalam saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan membuka posko aduan apabila terdapat korban lain yang ingin melapor.
Sementara tersangka dijerat pasal pencabulan UU ITE dan persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.