Nota Kesepahaman Perlindungan Pers sebagai Saksi dan Korban Tindak Pidana Ditandatangani Dewan Pers dan LPSK

Senin 05-05-2025,12:49 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Mengenang Sang Legenda, Lagu Titiek Puspa Tiba-Tiba Terdengar di Teater Musikal Panggung Payung Fantasi

Achmadi juga menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi pers, yang dianggap sangat penting dalam mendukung keberlanjutan kemerdekaan pers itu sendiri. 

Dalam perkembangannya, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut.

"kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pers yang aman dan bebas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Kategori :