Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Senin 05-05-2025,14:22 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah ditetapkan tersangka, artis Jonathan Frizzy ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Ijong dibekuk kemarin 4 Mei 2025.

"Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu," katanya kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.

"Ditangkapnya kemarin sore. Jam 16 nanti dijelaskan oleh Pak Kapolres," lanjutnya.

BACA JUGA:YouTuber Andrew Fraser Bongkar Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik di Surabaya, Kemenkes Angkat Bicara

BACA JUGA:KPK Panggil Mantan VP Keuangan PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ijong ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

"Kemarin di daerah Bintaro, Pesanggrahan, pukul 17," ujarnya.

Sebelumnya artis Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan artis yang kerab disapa Ijong itu kini telah tersangka.

BACA JUGA:PHR Rajut Asa Pelestarian Habitat Lutung Kokah, Komitmen Hijau di Wilayah Operasi

BACA JUGA:Briptu AZ Ajukan Banding Usai di-PTDH Gegara Aniaya Mertua dan Istri, Kuasa Hukum Korban Berharap Keadilan

"Benar (Tersangka, red) JF," paparnya.

Polisi membenarkan bahwa artis Jonathan Frizzy (JF) diperiksa terkait kasus vape ilegal yang mengandung obat keras. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan JF masih berstatus sebagai saksi.

Kategori :