KPK Panggil Mantan VP Keuangan PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice Presiden Keuangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) tahun 2021 Susilo Prasojo terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice Presiden Keuangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) tahun 2021 Susilo Prasojo terkait kasus dugaan Korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin 5 Mei 2025.
Dalam hal ini, Budi belum mengungkapkan kehadiran dari saksi tersebur dan belum membeberkan apa yang hendak didalami dalam pemeriksaan ini.
BACA JUGA:Promo Superindo 5.5 Weekday Terbaru 5-8 Mei 2025, Awal Bulan Ikan Gurame Rp4 Ribuan
Sebelumnya, KPK resmi menahan tiga orang dari empat tersangka dalam kasus ini pada 13 Februari 2025.
Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi. Sementara, PT Jembatan Nusantara belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketoka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.
BACA JUGA:Promo Superindo 5.5 Weekday Terbaru 5-8 Mei 2025, Awal Bulan Ikan Gurame Rp4 Ribuan
BACA JUGA:Promo Belanja di Tanggal Cantik 5.5! Skincare dan Makeup Banjir Promo Diskon Hingga 70%
Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT Jembatam Nusantara sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.
Lalu, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Beri Bantuan Guru Tingkatkan Kualifikasi D-4 hingga S1, Cek Kriterianya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: