JAKARTA, DISWAY.ID – Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II tahun 2025 resmi dimulai.
Tapi, masih banyak warga yang bertanya-tanya, “Kenapa saya gak pernah dapat? Bisa daftar gak sih?”
Jawabannya: bisa!
Tapi ada proses dan kriteria yang harus dipenuhi dulu. Pemerintah memang memprioritaskan penyaluran bansos kepada warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Jadi kalau kamu belum masuk ke dalam data ini, besar kemungkinan kamu belum terdaftar sebagai penerima dikutip dari laman Kemensos.
BACA JUGA:Kadin Indonesia: Indonesia Harus Jadi Bagian Rantai Pasok Global
Syarat Umum Penerima PKH:
Warga miskin atau rentan miskin
Terdaftar di DTKS Kemensos
Memenuhi salah satu kriteria penerima: ibu hamil, balita, anak usia sekolah (SD–SMA), lansia (di atas 70 tahun), atau penyandang disabilitas berat
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH 2025 Cair di Bulan Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima
Cara Daftar agar Bisa Dapat PKH:
1. Cek Dulu, Sudah Masuk DTKS atau Belum
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Isi data sesuai KTP dan wilayah domisili
Kalau tidak muncul sebagai penerima, kemungkinan besar kamu belum terdaftar di DTKS
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair Rp750 Ribu untuk Balita dan Ibu Hamil, Cara Pakai NIK KTP
2. Ajukan Diri lewat Kelurahan atau Desa
Datang ke kantor kelurahan/desa setempat
Sampaikan bahwa kamu ingin mengajukan masuk ke DTKS