Contohnya, harga kambing untuk kurban diakadkan sebesar 2,5 juta rupiah dengan partisipasi 5 orang, sehingga setiap peserta harus menyumbangkan 500 ribu rupiah.
Namun, harga kambing kadang-kadang naik menjadi 2,6 juta rupiah, atau bahkan turun menjadi 2,4 juta rupiah. Hal ini dapat menimbulkan masalah riba dalam akad arisan.