Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung

Kamis 08-05-2025,13:44 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Muhammad Adhiya Muzakki disebut merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dinamai, Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.

Para buzzer tersebut diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Qohar menambahkan, Adhiya Muzakki selaku bos buzzer menerima uang dengan total Rp864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

BACA JUGA:Jadi Tahanan Kota, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Seminggu Sekali

Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp 1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.

“(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Kategori :