“Upaya hukum ini menunjukkan bahwa masih ada perdebatan substansial yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Kami juga mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan,” tutup Said.
Sejauh ini, Pengadilan Agama Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan penundaan tersebut. Proses hukum dan dinamika lanjutan masih terus berjalan.