bannerdiswayaward

PA Medan Disorot Usai Berencana Eksekusi dan Lelang Lahan Warisan, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum!

PA Medan Disorot Usai Berencana Eksekusi dan Lelang Lahan Warisan, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum!

Pengadilan Agama Medan menjadi sorotan usai berencana mengeksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 dan segera melelangnya-Istimewa-

MEDAN, DISWAY.IDPengadilan Agama Medan menjadi sorotan usai berencana mengeksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 dan segera melelangnya pada Rabu 14 Mei 2025 besok.

Rencana itu menuai perhatian dari pihak ahli waris yang menilai ada dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum

BACA JUGA:Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

BACA JUGA:Kasasi Lawan Ditolak, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Haknya dalam Kasus Mafia Tanah

Lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 atas nama almarhum Nyak Hasan Ahmad tersebut merupakan objek warisan yang tengah dalam proses hukum lanjutan.

Kuasa hukum ahli waris, Said Azhari, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menempuh sejumlah jalur hukum untuk memastikan proses eksekusi mempertimbangkan seluruh aspek kepemilikan dan keabsahan hukum. 

“Gugatan terkait kepemilikan lahan saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama Medan dengan Nomor Perkara 3596/Pdt.G/2024/PA Mdn,” ujar Said, Selasa 13 Mei 2025. 

Selain itu, pihaknya juga mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan Nomor Perkara 146/G/2024/PTUN.Mdn terkait keabsahan administratif dalam proses lelang yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK

Menurut Said, putusan yang menjadi dasar eksekusi, yaitu Putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Medan, sebelumnya telah memutuskan pembagian aset secara lelang. Namun, terdapat sejumlah hal yang dipandang perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait nilai lelang dan dokumen pendukung.

Said menambahkan bahwa terdapat perbedaan keterangan terkait waktu dan dasar pembelian lahan oleh almarhum Nyak Hasan Ahmad, serta pentingnya kehadiran dokumen otentik seperti akta jual beli dan SHM asli dalam proses eksekusi atau lelang.

Selain itu, ia menyebut perlunya klarifikasi atas kepemilikan lahan dan keikutsertaan ahli waris, termasuk posisi hukum dari ahli waris yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan langsung.

BACA JUGA:AHY Resmikan Posko Satgas Anti Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN

“Dalam kondisi ini, kami mengedepankan langkah-langkah hukum agar seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads