JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus pemerasan Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa tahanannya berakhir pada 2 Juni 2025.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini, berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya belum dinyatakan lengkap atau berstatus P-21.
BACA JUGA:Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani dan Mail Belum P21, Bakal Bebas dari Penjara?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani sebelumnya telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik pada 17 Maret 2025 dengan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Berkas tersebut kemudian dikirimkan kembali dan diterima kejaksaan pada tanggal 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah terpenuhi atau belum, ujar Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Dinar Candy Ungkap Kondisi Nikita Mirzani saat Masih di Penjara: Dia Mah Happy Happy Aja!
BACA JUGA:PM Albanese Kunjungan Resmi Tiga Hari di Indonesia, Perkuat Hubungan Kedua Negara
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa tersingkir tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
Diketahui, masa terpencil Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai syarat agar Nikita Mirzani mau menghapus konten berisi ulasan negatif terkait produk skincare milik Reza.
Dari hasil negosiasi, Reza akhirnya menyetujui untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Mail Syahputra, yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari, Keluarga Vadel Badjideh Beri Doa: Semoga Kuat!