Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani dan Mail Belum P21, Bakal Bebas dari Penjara?
Kasi Penkum Syahron Hasibuan memberikan perkembangan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan Ismail yang belum P21-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, masih terus berjalan.
Hingga saat ini, berkas perkara keduanya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, sehingga masa tahanan Nikita Mirzani dan Mail diperpanjang hingga tanggal 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Dua Bulan di Penjara, Nikita Mirzani Kini Lebih Religius: Ingin Khatam Al-Qur'an
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi 30 Hari
Kasi Penkum Syahron Hasibuan selaku mengatakan bahwa penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail pada tanggal 17 Maret 2025.
Hanya saja, karena faktor belum terpenuhi, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengembalikan berkas perkara ke penyidik pada tanggal 5 Mei 2025 untuk dilakukan koordinasi dan mempelajari kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani dan Mail.
"Sampai sejauh ini, berkas perkara itu kan awalnya kalau tidak salah sekitar 17 Maret itu sudah P19 dari Penuntut Umum untuk dipenuhi oleh teman-teman penyidik," kata Syahron ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
"Nah sejak saat itu mulai sekitar tanggal 5 Mei itu dikembalikan lagi oleh penyidik pada Penuntut Umum dan selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," tambahnya.
BACA JUGA:Dinar Candy Bongkar Kisah Sedih Nikita Mirzani saat Mendekam di Penjara
Lebih lanjut, Syahron mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani akan diumumkan kembali dalam waktu 2 minggu ke depan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya sekitar tanggal 20 Juni 2024 ke atas.
"Nah semenjak Senin sampai 14 hari ke depan itu Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah dipenuhi atau tidak terkait dengan materi yang disampaikan di berkas P19 terdahulu," ujar Syahron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
