Masa Tahanan Nikita Mirzani Berakhir pada 2 Juni 2025, Tiga Hari Jelang Idul Adha

Rabu 14-05-2025,23:34 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimum 20 tahun.

Kategori :