JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55) usai memalak ancaman dengan senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Komisi A DPRD DKI akan Sidak dan Bongkar Keterlibatan Oknum Premanisme di Pasar!
YN yang merasa si paling pemegang wilayah, mulanya mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50.000.
Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku lantas pergi.
Tak lama berselang, pelaku nekat kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi. Ia mencak mencak dan memaksa meminta uang kali ini sebesar Rp100.000 dengan dalih uang bulanan.
Karena merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Cengkareng merespons laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Perek berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, pada Senin 12 Mei 2025.
BACA JUGA:Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan.
Jana juga menegaskan tak boleh ada aksi premanisme di wilayah Cengkareng.
"Tak Ada Ruang bagi pelaku premanisme," tegas Abdul Jana
Atas perbuatannya, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.