Praktik Pungli Preman di Puri Indah Terbongkar, Perintah Siapa? Polisi Selidiki Keterlibatan Atasan Ormas
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus pungutan liar yang dilakukan oleh 22 orang yang diduga terafiliasi dengan ormas tertentu di Kembangan, Jakarta Barat. --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus pungutan liar yang dilakukan oleh 22 orang yang diduga terafiliasi dengan ormas tertentu di Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan pungutan liar tersebut mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik dan kebersihan.
Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan ormas terkait untuk memastikan apakah pungutan liar tersebut atas perintah pimpinan atau tidak.
BACA JUGA:Diuji Langsung di Dyno Test, Motul 300V Terbaru Terbukti Tingkatkan Tenaga Mesin Sepeda Motor
"Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait untuk menanggulangi masalah ini dan memastikan bahwa pungutan liar tidak terulang lagi," katanya kepada awak media, Rabu 14 Mei 2025.
Diterangkannya, pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menanggulangi masalah pungutan liar ini.
"Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pungutan liar dapat dihilangkan dan pedagang kaki lima dapat berjualan dengan aman dan nyaman," terangnya.
BACA JUGA:Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India- Pakistan
Diketahui, Polri bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia dengan menyasar sejumlah preman di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kegiatan itu dilakukan pada Selasa 13 Mei 2025 malam.
Diungkapkannya, dalam kegiatan razia itu, 22 preman yang terafiliasi ormas GRIB, FBR, hingga kelompok Karang Taruna ditangkap.
BACA JUGA:Tantrum Jadi Gejala Awal Skizofrenia dan Bipolar, Ini Bedanya pada Anak dan Remaja
"Para pelaku diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pegawai perkantoran dan pedagang kaki lima di Puri Indah," katanya kepada awak media, Rabu 14 Mei 2025.
Dijelaskannya, pihaknya turut menyita barang bukti berupa karcis dan buku catatan hasil pungutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: