Rossa yakin bahwa Hasto terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:6 WNA Tanpa Dokumen Diamankan di Kalibata City Saat Operasi Gabungan Imigrasi
BACA JUGA:Bahaya! Pabrik Sepatu di Tangerang Digeruduk Ratusan Emak-emak: Protes THR dan Pemotongan Gaji
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.