"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 44 dan pasal 55 Undang-undabg Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping