Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK

Minggu 18-05-2025,10:04 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

BACA JUGA:SPMB 2025 Beda Lho Sama PPDB Zonasi, Calon Siswa Jalur Domisili Bisa Daftar Sekolah Lintas Provinsi

Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.

1. Jenjang TK 

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.

2. Jenjang SD

  • Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
  • Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
  • Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan

BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain. 

3. Jenjang SMP 

  • Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. 

4. Jenjang SMA/SMK

  • Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. 
  • Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10

BACA JUGA:4 Jalur Tersedia di Kuota SPMB 2025 Jenjang SD, SMP, SMA

Sementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
  • Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
  • KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK. 
  • Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.
Kategori :