Penurunan ini karena terimbas kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan sebagainya.
"Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," terang Syafrin.
BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK
BACA JUGA:Kenalan di Medsos, Bocah SMP Dicabuli Mahasiswa di Bekasi
Syafrin menegaskan, pihaknya akan selalu transparan terkait pendapatan retribusi parkir yang disetor ke Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menilai, jika UPT parkir dikelola pihak swasta akan lebih optimal mencegah kebocoran dana retribusi.
Dengan dikelola secara tepat, pemasukan dari parkir untuk diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa lebih banyak.
“Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka triliunan rupiah, kan parah sekali? Jadi intinya kalau UPT Parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” ungkap Dimaz.