Polisi Berhasil Tangkap Charlie Chandra: Sempat Melawan dan Coba Kelabui Petugas

Selasa 20-05-2025,12:19 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Akan tetapi, Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban.

“Ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi,” katanya.

BACA JUGA:Kocak! Firdaus Oiwobo Ngaku Charly Van Houten Adik Angkatnya, Gue Udah 20 Tahun Bersahabat!

Karena itu, korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP-3 yang diterbitkan penyidik. Hasilnya, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dibuka.

“Pihak korban melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Berkas Charlie Chandra P21

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan jika maksud penjemputan  Charlie untuk dibawa Polda Banten. Sebab, perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.

Didik menuturkan, kasus yang menjerat Charlie berawal bermula dari ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.

BACA JUGA:TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Sisa Pagar Laut Sepanjang 5,26 Kilometer di Perairan Tangerang

BACA JUGA:Arsin Kades Kohod Dibebaskan, Eks Kabareskrim: Gak Beres Semua Ini!

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.

Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.

Somasi dilakukan atas dasar pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Namun, pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra, dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Kategori :