JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menyoroti tingginya risiko kerja para pengemudi dan kurir online serta mendesak perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Kemenaker, Perkara Suap dan Gratifikasi TKA
BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Miris Marak PHK di Industri Media, Bakal Temui Menaker Segera
“Risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Mei 2025.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial.
Artinya, lebih dari 87 persen pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
BACA JUGA:Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Dikuasai AI, Menaker: Dimanfaatkan secara Bertanggung Jawab
“Negara kesejahteraan yang adil tidak bisa terwujud jika sebagian besar pekerja informal dibiarkan tanpa perlindungan. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut masa depan jutaan keluarga,” tegas Yassierli.
Dalam kesempatan itu, Menaker secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada empat keluarga pengemudi online.
Di antaranya, Helmiyati menerima santunan Rp42 juta, serta Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp132 juta.
Pengemudi bernama Wakhidin yang mengalami kecelakaan saat bekerja menerima manfaat pengobatan sebesar Rp124 juta.
BACA JUGA:AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!