KPK Geledah Kantor Kemenaker, Perkara Suap dan Gratifikasi TKA

KPK Geledah Kantor Kemenaker, Perkara Suap dan Gratifikasi TKA

Logo KPK-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tepatnya di lantai 5 Gedung A Kompleks Kemenaker, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa, "Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, Istana: Bisa Didiskusikan

BACA JUGA:KPK Buktikan Perbuatan Hasto Usai Penyelidiknya ungkap Posisi Harun Masiku dalam Sidang

Diketahui, kasus yang melibatkan anak buah Yassierli tersebut berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).

"Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," lanjutnya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Mewah di Jaksel, KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar terkait Kasus Rita Widyasari

BACA JUGA:KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa mereka diduga melakukan suap dan/atau gratifikasi terkait kasus yang baru terkuak tersebut.

Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads