Perpres Perlindungan Jaksa Diterbitkan, Kini Bisa Dapat Pengamanan dari TNI dan Polri

Kamis 22-05-2025,10:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. Perlindungan terhadap harta beda;

BACA JUGA:Hillary Brigitta Lasut Puji Sekjen Demokrat, Ungkap Peran Aktif Sukseskan Program Kreatif UMKM

BACA JUGA:2 Perusahaan Korea Selatan Investasi Migas Hingga Konstruksi Dibocorkan Prabowo

e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau

f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, pada Pasal 11 mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, Perpres ini mengizinkan sumber pendanaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

BACA JUGA:Polsek Johar Baru Tangkap Penipu Investasi Emas, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Penggeledahan di Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Kategori :