Penggeledahan di Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Penggeledahan di Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil usai melakukan penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Endus Terjadi Pemerasan Pada Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA:Digeledah KPK, Kemnaker: Kami Dukung Proses Penyelidikan
Budi mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan atas kasus ini.
Namun, ia belum membeberkan dimana saja lokasi penggeledahan tersebut.
"Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," pungkas Budi.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
BACA JUGA:Ketua KPK: Ada 8 Tersangka Dugaan Suap RPTKA Kemnaker!
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Kemenaker, Perkara Suap dan Gratifikasi TKA
"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep kepada wartawan dikutip Rabu, 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor.
Diketahui Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pihaknya tengah melakukan giat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: