Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Endus Terjadi Pemerasan Pada Tenaga Kerja Asing

Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Endus Terjadi Pemerasan Pada Tenaga Kerja Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep kepada wartawan dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

BACA JUGA:Bos Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Intensif Usai Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka?

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan di Jakarta, Pramono Bentuk 267 Koperasi Kelurahan Merah Putih

Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pihaknya tengah melakukan giat tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 21 Mei 2025 dan Sinopsis, Nonton Film Horor-Drama

BACA JUGA:Panduan Lengkap Investasi Crypto: Pilih Mana, Trading Aktif atau Investasi Pasif?

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kaa Budi dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rojcahyanto mengatakan bahwa mereka diduga melakukan suap atau gratifikasi terkait kasus tersebut.

Kini, KPK melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka terlibat dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads