Hal ini membuat dokumen tersebut sah secara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Tak Ada Unsur Pidana, Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tembusan dari surat edaran ini juga telah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, serta Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dengan demikian, peserta diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi penyelenggara seleksi dan tidak terpancing oleh informasi yang belum tentu benar dari sumber tidak kredibel.