Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, ASN: Jakarta Menyala!

Senin 26-05-2025,15:54 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta belum mampu mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah. 

BPK menilai pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi.

"Sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," kata Bobby.

Kemudian, BPK juga menganggap pengelolaan belanja daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Hal ini terlihar dari masih ditemukannya perlaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.

BACA JUGA:Pramono Resmi Lantik 59 Pejabat Pemprov DKI, 3 Wali Kota dan Bupati Dirotasi

BACA JUGA:Masih Ada ASN Pemprov DKI yang Ogah Naik Transum Setiap Rabu, Pramono: Kita Bina!

Selanjutnya, penatausahaan aset tetap dan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum) dinilai belum optimal. 

Selain itu kerja sama pemanfaatan aset milik daerah juga belum maskismal. Salah satunya belum diterimanya kontribusi dari beberapa pemanfaatan tersebut.

Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah.

Kemudian menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

BACA JUGA:Pramono Rombak 62 Jabatan di Pemprov DKI, Mulai Kadis, Wali Kota hingga Direktur RSUD

BACA JUGA:ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu Bakal Disanksi, Pramono Turunkan Satpol PP

Selanjutnya ujar Bobby memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan untui disetorkan ke kas daerah. 

"Selanjutnya, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama," pungkasnya.

Kategori :