ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu Bakal Disanksi, Pramono Turunkan Satpol PP

ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu Bakal Disanksi, Pramono Turunkan Satpol PP

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta personel Satpol PP mencatat aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.-cahyono -

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta personel Satpol PP mencatat aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pegawainya menggunakan transportasi umum saat berangkat maupun pulang bekerja setiap hari Rabu.

Aturan yang tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tersebut resmi diterapkan mulai hari ini, Rabu, 30 April 2025.

BACA JUGA:Jokowi Tidak Sampai Setengah Jam di PMJ Buat Laporan Kasus Ijazah Palsu

BACA JUGA:Jokowi Datangi PMJ, Buat Laporan Soal Ijazah Palsu

"Saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," kata Pramono di Matraman, Jakarta Timur pada Rabu, 30 April 2025.

Pramono juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN dan pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang melanggar aturan tersebut.

"Jadi kalau mereka nggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri," tegasnya.

BACA JUGA:Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error

BACA JUGA:Butuh Saldo Dana Rp100 Juta! Begini Skema Tabel KUR BNI 2025 Lengkap Syarat Pengajuan, Punya Bunga dan Cicilan Super Ringan

Dalam menerapkan aturan ini, Pramono akan menutup seluruh area parkir kendaraan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.

Pihak Pemda DKI juga tidak menyediakan fasilitas angkutan untuk mengantar jemput ASN setiap hari Rabu.

"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Parkirnya kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan," ujarnya.

Saat ini ada sekitar 65 ribu pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari ASN dan PJLP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads