Diperketat! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Kamis 29-05-2025,22:59 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mengeluarkan peraturan baru, yakni warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan, peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 29 Mei 2025.

BACA JUGA:Program Lisdes 2025-2029 PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga

BACA JUGA:Musim Kemarau Bikin Kulit Kering? Ini Rahasia Menjaga Kelembapan Tanpa AC

Sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi tersebut, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

"Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan)," ucap Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu 28 Mei 2025.

Khusus bagi WNA kelompok rentan (lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui) 

Serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

BACA JUGA:Niat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus? Berikut Titik Rawan Macet yang Harus Kamu Hindari

BACA JUGA:Dukung kebijakan KDM, Wali Kota Bekasi juga akan Terapkan Jam Malam

Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan baru ini setelah mencermati hasil evaluasi menyeluruh bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab masih cenderung tinggi.

Dalam operasi penanaman modal asing bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah.

Selain itu, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.610 orang WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari–April 2024. 

Angka tersebut meningkat pada periode Januari–April 2025, yakni menjadi sebanyak 2.201 orang WNA

BACA JUGA:Akses ke Masjidilharam Ditutup Pagi Hari Besok, Jamaah Diminta Ibadah di Hotel

Kategori :