Wali Kota Bekasi Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Jam Malam Bagi Pelajar

Sabtu 31-05-2025,13:14 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat acara peletakan batu pertama pembangunan intake siltrap yang berlokasi di Taman Suplesi, Jalan Rawa Tembaga, Kota Bekasi Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.

BACA JUGA:Viral! Dedi Mulyadi Murka Saat Acara Nganjang Ka Warga, Sekolompok Orang Kibarkan Bendera Persikas

BACA JUGA:Alasan Kemarahannya Dedi Mulyadi ke Suporter Persikas Subang: Tak Masalah Disebut Pemimpin Emosional

"Penerapannya sudah kita buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota/Kabupaten," terang Tri di Bekasi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Lebih lanjut ia menyatakan, penegakan jam malam di Kota Bekasi dijalankan secara konsisten, dengan penyesuaian di berbagai aspek apabila diperlukan.

Misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekssi akan terus berupaya menyediakan fasilitas umum agar masyarakat bisa memanfaatkannya untuk bersosialisasi atau berbisnis.

"Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi," ungkapnya.

Hal ini dikarenakan Kota Bekasi merupakan kawasan perkotaan yang ditandai dengan ritme kehidupan warga yang hampir konstan.

"Karena kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat," kata Tri.

BACA JUGA:Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer

BACA JUGA:Natalius Pigai Sebut Program Barak Militer Gagasan Dedi Mulyadi Visioner, Minta Kemendikdasmen Keluarkan Aturan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memulai program pemberlakuan pembatasan jam malam khusus bagi pelajar di wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 51/PA.03/DISDIK, tanggal 23 Mei 2025, tentang pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar.

"Itu diluncurkan dulu. Nanti kita diluncurkan programnya," terang Dedi.

Kategori :