“SEKOLAH BOLEH SARJANA KEDOKTERAN DAN KEPERAWATAN TAPI HATI NURANI GA ADA,” tulis yang lain.
“Viral beritanya, semoga diperbaiki,” kata netizen.
BACA JUGA:Promo Superindo Weekday Terbaru 2-4 Juni 2025 Spesial Idul Adha 1446 H, Ikan Bandeng Cuma Rp3 Ribuan
Klarifikasi RSUD Rasidin Padang
Direktur RSUD Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menangani pasien bernama Desi Erianti selama sekitar satu jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kondisi darurat sehingga pasien tersebut dipulangkan dengan anjuran untuk melanjutkan pengobatan di Puskesmas terdekat.
Diagnosis menunjukkan bahwa Desi mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), kondisi yang dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas.
Saat tiba di IGD, kondisi pasien dinilai dalam keadaan stabil.
BACA JUGA:Intip Makna Logo dan Tema HUT ke-498 Jakarta 2025, Sambut Kota Global dan Berbudaya
KRITERIA PASIEN GAWAT DARURAT
Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 63, berikut adalah kondisi pasien saat dinyatakan darurat.
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
Adanya Penurunan Kesadaran
Adanya gangguan hemodinamik
Memerlukan tindakan segera
Pasien dengan penjaminan BPJS di luar kriteria tersebut akan menjadi penjaminan pribadi atau asuransi.
Termasuk Kriteria Gawat Darurat Kah Anda?