Tak Hanya Proyek RSUD, KPK Juga akan Selidiki Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Tak Hanya Proyek RSUD, KPK Juga akan Selidiki Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 11 November 2025.--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi pada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan keterangannya terlebih dahulu.

"Karena kita menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di rumah sakit saja. Di rumah sakit Ponorogo, tetapi juga di SKPD lain. Sehingga setiap yang kita temui, tentu ada informasi kita minta keterangan atau dikumpulkan dulu," kata Asep di Gedung Merah Putih, Minggu, 9 November 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Suap Rp1,25 Miliar!

Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam waktu 1x24 jam, penyidik bakal merekonstruksikan perkaranya, perkara tindakan korupsinya agar menjadi perkara yang fulltoid atau tuntas.

"Artinya konstruksi perkaranya solid dan fulltold. Sehingga dari sekian banyak informasi yang kami terima, yang kemudian dikumpulkan keterangan-keterangan dari para pihak, dan dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan.

“Tentunya ke depan seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep.

BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka ketiga klaster perkara.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 9 November 2025 dini hari.

BACA JUGA:Terungkap! 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Suap Jabatan, Fee Proyek RSUD, Gratifikasi

Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); swasta rekanan RSUD

Adapun tiga perkara yang dilakukan Bupati Ponorogo adalah

1. Suap pengurusan jabatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads