KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus RSUD Kolaka Timur

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan Korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut ialah salah seorang Staf di Kementerian Kesehatan berinisal HP, lalu ada Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Kolaborasi Global di ISICAM 2025: 59 Pakar Dunia Bahas Inovasi Intervensi Jantung

BACA JUGA:Prabowo Kagumi Bangsa Korea: Mereka Pekerja Keras dan Tangguh

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tim penyidik melakukan mengembangkan kasus tersebut.

Namun belum mengungkapkan detail identitas para tersangka.

"Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini," ujar Budi pada Kamis, 6 November 2025.

Sebelumnya, KPK lewat Operasi Tertangkap Tangam (OTT) mengusut dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pada Agustus 2025. 

Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

BACA JUGA:Sebelum Tewas Terjatuh, Siswa Sekolah Internasional Tangerang Sempat Timpa Kanopi

BACA JUGA:87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO Dibongkar Bea Cukai dan Polri

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Salah satu yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads