JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengaku akan menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna membahas anggaran soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar dari SD hingga SMP Negeri-Swasta.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR. Sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan tak semua sekolah negeri-swasta yang digratiskan.
Namun, kata dia, ada sekolah swasta yang diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," ujarnya.
BACA JUGA:Momen Prabowo Puji Megawati: Ibu Agak Kurus Bu, Luar Biasa Dietnya Berhasil
Di sisi lain, Mu’ti menyebut bahwa pihaknya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.
Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.
BACA JUGA:Momen Prabowo Puji Megawati: Ibu Agak Kurus Bu, Luar Biasa Dietnya Berhasil
“Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:PTH MASTER Sistem Puff-to-Heat Massal Pertama di Dunia Resmi Diluncurkan Firstunion
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.