Buronan KPK di Singapura, Paulus Tonnos Tolak Kembali ke Indonesia, Komisi XIII DPR Bereaksi

Selasa 03-06-2025,16:15 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Sebelumnya KPK selaku pihak yang menangani kasus Tannos sudah mengirimkan dokumen affidavit yang diminta oleh pemerintah Singapura untuk kebutuhan ekstradisi buronan Tannos.

"Kalau suratnya, dokumen sudah. Saya sudah menandatagani dan sudah dikirimkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu 26 April 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Kirimkan Dokumen Tambahan ke Singapura, Ekstradisi Paulue Tannos Secepatnya

Dokumen ditandatangani sebelum lebaran. Berkas tersebut diserahkan KPK ke Kementerian Hukum sebelum dikirim ke pemerintah Singapura.

Pihaknya berkoordinasi juga dengan Kementerian Hukum serta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Jaksa Agung.

Penggunaan dokumen affidavit itu rencananya digunakan dalam persidangan di Singapura.

"Itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntuan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu," tegasnya.

Kategori :