BEKASI, DISWAY.ID - PT Nirwana Lestari yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Delfi Limited Group melakukan phk terhadap sejumlah karyawannya.
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Nirwana Lestari, Deni Saifudin sebut sebagian besar pekerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi telah bekerja selama 20 tahun.
BACA JUGA:Sektor Industri Dalam Negeri Dilanda PHK, Ini Kata Kemenperin
BACA JUGA:Badai PHK Hantui Industri Perhotelan di Jakarta, Pramono Pasang Badan
Sebagian besar pekerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi dipecat secara sepihak oleh PT Nirwana Lestari yang notabennya telah bekerja selama 20 tahun.
Dengan pemecatan tersebut, demonstrasi tersebut terjadi pasca-PHK sepihak terhadap 24 karyawan oleh manajemen perusahaan pada 14 April 2025.
Selain itu, Sekretaris PUK PT Nirwana Lestari, Deni Saifudin mengungkapkan bahwa mereka merasa kecewa karena tidak menerima uang kompensasi.
Padahal, hampir separuh hidup mereka telah dihabiskan bersama perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi PHK di Sektor Perhotelan, Kemnaker Siapkan Langkah Mitigasi
BACA JUGA:Angka PHK Terus Melonjak di Pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Data Mengejutkan
Saat ini, para korban PHK sepihak berharap agar Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dapat membantu mereka supaya bisa kembali bekerja di perusahaan yang telah melakukan pemecatan.
"Pak Noel, kami mohon turun ke Bekasi. Lihat perusahaan ini," kata Deni di Bekasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi menjelaskan awal mula pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut bermula. PHK itu bermula ketika 24 orang karyawan dipanggil secara tiba-tiba oleh Departemen Sumber Daya Manusia dan atasan masing-masing pada tanggal 14 April 2025.
Dalam rapat tersebut, Departemen Sumber Daya Manusia langsung mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 24 karyawan yang dipanggil, tanpa peringatan dan sosialisasi terlebih dahulu.