Sektor Industri Dalam Negeri Dilanda PHK, Ini Kata Kemenperin

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini juga menjadi sorotan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Terkini, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa pihak Kemenperin turut berempati terhadap perusahaan serta pekerja yang mengalami PHK.
Dalam hal ini, Febri juga menambahkan bahwa data serapan tenaga kerja manufaktur tidak berarti Kemenperin tidak memerlukan dengan penutupan beberapa perusahaan industri atau pekerja yang mengalami PHK.
“Tolong dipahami bahwa kami berempati terhadap perusahaan industri yang mengalami penutupan dan juga berempati terhadap pekerja yang terkena PHK,” jelas Febri kepada Disway di Jakarta, pada Selasa 3 Juni 2025.
“Data serapan tenaga kerja manufaktur adalah sebagai bentuk optimisme kami atas kinerja industri manufaktur nasional ke depan,” tambahnya.
Melanjutkan, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin beserta dengan pihak Kementerian atau Lembaga lainnya juga sudah menggelar berbagai program yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang terkena PHK.
Program-program tersebut terdiri dari program peningkatan kompetensi atau upskilling, program menjadi wirausaha industri baru, atau memfasilitasi pekerja tersebut pindah ke perusahaan lain yang berdekatan dengan lokasi perusahaan sebelumnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat Imbas Visa Tak Terbit, DPR Buka Suara
BACA JUGA:Jumlah Libur di Indonesia Terbanyak se-ASEAN, Ini Pengaruhnya ke Produktivitas
Selain itu, Febri mengatakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga tengah mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah.
“Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” jelas Febri.
Sebagaimana diketahui, terdapat 14.030 perusahaan industri yang memproduksi produk yang ber-TKDN yang produknya dibeli melalui belanja pemerintah dan BUMN /BUMD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: