Antisipasi PHK di Sektor Perhotelan, Kemnaker Siapkan Langkah Mitigasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi serius soal Banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perhotelan membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi-Dok. Kemnaker-
JAKARTA, DISWAY.ID - Banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perhotelan membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, langkah-langkah antisipasi tersebut terdiri dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), fasilitas pelatihan dan peningkatan kompetensi (reskilling and upskilling), hingga wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
BACA JUGA:Beri Perlindungan Pekerja, Pemerintah Buat Satgas PHK
BACA JUGA:Angka PHK Terus Melonjak di Pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Data Mengejutkan
“Ini sudah menjadi suatu inisiatif bantuan mitigasi,” ujar Menaker Yassierli dikutip Jumat 30 Mei 2025.
Di sisi lain, Kemnaker sendiri juga telah menggelar rangkaian kegiatan pameran bursa kerja atau Job Fair 2025 pada 22-23 Mei 2025 lalu di halaman Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, penyelenggaraan Job Fair 2025 ini sendiri adalah untuk memberikan sarana bagi pemberi kerja/perusahaan dan lembaga perekrutan bertemu dengan pencari kerja secara langsung untuk menawarkan peluang pekerjaan.
Melalui Job Fair ini, pihaknya ingin membuka kesempatan bagi pencari kerja untuk bertemu langsung dengan para perekrut, memperluas jaringan profesional, dan bahkan langsung mengikuti wawancara di tempat (walk-in interview).
BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Miris Marak PHK di Industri Media, Bakal Temui Menaker Segera
BACA JUGA:Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
“Ini adalah momentum yang luar biasa, kita masih mempunyai semangat, punya optimisme, di mana ada gelombang PHK yang luar biasa, tapi di sisi lain ada rekrutmen tenaga kerja yang sangat banyak,” ujar Wamenaker Immanuel.
Di sisi lain, Wamenaker Immanuel juga meminta dunia usaha dan industri untuk patuh terhadap regulasi yang ada, serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja/buruh dan pencari kerja.
Dalam hal ini, dirinya mencontohkan dimana perusahaan-perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja/buruh, serta membuat persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batasan umur, berpenampilan menarik, status perkawinan, dsb.
“Jadi ini sekali lagi kami tegaskan, mitra industri kita untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian tidak lagi persyaratan yang kurang relevan terkait umur, good looking, sudah nikah atau belum dsb,” tegas Immanuel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
