JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus pemerasan perizinan TKA di Kemenaker.
"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Iduladha 2025, Shopee Barokah Serahkan Sapi Limosin Seberat 1 Ton ke Baznas RI
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Juni Kapan Cair? Cek Besarannya Pakai NIK KTP
Budi menjelaskan kantor Agen TKA yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan do kantor PT DU, KPK menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.
Sementara dari PT LIS KPK menemukan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Budi menerangkan bahwa rumah pejabat Kemnaker yang digeledah KPK berada di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang berlangsung Selasa, 27 Mei 2025 tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.
BACA JUGA:Skema KPBU Banyak Dikeluhkan Pengusaha Swasta, Ekonom Ungkap Bahayanya
BACA JUGA:Sistem Ekosistem Kuat, Kemenperin Ungkap Kontribusi Besar Industri Tembakau ke Perekonomian Nasional
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun untuk identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Adapun untuk nilai pemerasan yang berhasil dihimpun KPK mencapai Rp53 miliar. Tindak pidana ini terjadi sejak 2019.