Adapun dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran.
Salah satunya, karena anak Presiden ke-7 RI itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.
Sementara dilihat dari laman resmi, MK telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan punya kekuatan hukum yang mengikat.
Lembaga ini juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Hal ini dibacakan ketika MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.