Respons Pimpinan DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Desakan Purnawirawan TNI, Dasco Malah Belum Baca

Kamis 05-06-2025,11:30 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Adapun dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran. 

Salah satunya, karena anak Presiden ke-7 RI itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia: Menang? HARGA MATI!

Sementara dilihat dari laman resmi, MK telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan punya kekuatan hukum yang mengikat.

Lembaga ini juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Hal ini dibacakan ketika MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kategori :