MUDAH! Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sabtu 07-06-2025,15:00 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, pencairan ini berlangsung mulai bulan Juni hingga Juli 2025.

Hal tersebut diketahui dari akun Instagram resmi @indonesiabaik.id.

BACA JUGA:Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama bulan Juni-Juli mulai dicairkan. For your info, masyarakat yang berhak menerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria." demikian keterangan dari Indonesia Baik.

Adapun, BSU ini ditargetkan untuk 17,3 juta pekerja di Indonesia.

Sebelum itu, kamu perlu mengetahui syarat atau kriteria penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Syarat dan Besaran Dana Penerima BSU

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Program Subsidi Upah BSU, Cek Syarat Penerimanya!

Selain itu, tercantum bahwa BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Hadirnya BSU ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat adanya kenaikan Harga.

Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Kartu Keluarga Harapan atau bantuan lainnya.

Berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025, antara lain:

  • Bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Gaji Kamu Masih di Bawah 3,5 Juta? Siap-Siap Cek Rekening, Stimulus BSU Cair 300 Ribu Mulai Bulan Ini

Selain para pekerja formal, guru honorer juga masuk dalam daftar penerima bantuan. Tercatat ada sekitar 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan tunai dengan rincian sebagai berikut:

  • 288 ribu guru di bawah Kemendikbudristek
  • 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama
Kategori :