JAKARTA, DISWAY.ID - Jakarta Fair 2025 kembali hadir sebagai event tahunan ibu kota yang akan digelar dalam waktu dekat.
Jakarta Fair atau banyak dikenal sebagai Pekan Raya Jakarta (PRJ) kembali hadir dengan ragam pemeran dan rangkaian kegiatan seru dan menarik lainnya.
Event ini juga menjadi bagian dalam rangkaian semarak HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni.
BACA JUGA:Kapan Jakarta Fair 2025 Dibuka? Catat Tanggal dan Jam Operasionalnya Berikut
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Jakarta Fair 2025 akan kembali diselenggarakan di JIExpo Kemayoran mulai tanggal 9 Juni hingga 13 Juli 2025.
Namun kali ini, Jakarta Fair 2025 hadir dengan mengusung tema ‘Jakarta Fair Kemayoran Mendukung Indonesia Maju melalui Inovasi dan Karya Bangsa Berkelanjutan'.
Sedangkan sub tema yang dipilih adalah 'Mari kita bersama mengembangkan UMKM dan Industri Kreatif lainnya agar tumbuh tangguh dan mampu bersaing di pasar internasional’.
Nantinya, Jakarta Fair akan dimeriahkan berbagai kegiatan seru dan menarik seperti parade karnaval, wahana permainan anak, konteks Miss Jakarta Fair, hingga pertunjukan kembang api spektakuler.
Selain itu, sebanyak 2.500 perusahaan dengan 1.550 stand akan turut memamerkan berbagai produk unggulan mereka dalam bazaar.
BACA JUGA:Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Jakarta Fair Kemayoran 2025 Beri Dampak Besar bagi Ekonomi DKI
Mulai dari produk fashion, kosmetik, gadget, otomotif, kuliner, perbankan, hingga industri kreatif.
Pengunjung juga bisa menyaksikan hiburan musik yang menampilkan penyanyi terkenal tanah air seperti NDX AKA, Slank, Tipe-X, Kotak, dan masih banyak lainnya.
Harga Tiket Jakarta Fair 2025
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin mengunjungi event tahunan ibu kota bersama keluarga, tiket Jakarta Fair 2025 dibandrol mulai Rp40 ribu hingga Rp60 ribu.
Menarikya, Jakarta Fair 2025 juga memberikan fasilitas tiket gratis bagi tiga kategori khusus, di antaranya:
- Lansia: Diatas 60 tahun (Menggunakan e-KTP dan hanya berlaku untuk 1x kunjungan)
- Anak-Anak: Tinggi dibawah 1 meter (wajib melakukan pengukuran di loket)
- TNI/POLRI: Bagi anggota TNI/POLRI Aktif (Wajib menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) asli)