Legislator Gerindra Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Puji Sikap Tegas Prabowo

Selasa 10-06-2025,18:27 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Breaking News! Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

BACA JUGA:Pertambangan di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang, Jangan Ganggu Pariwisata dan Warga

Seperti diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan dilakukan karena empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

Alasan berikutnya, Bahlil menyebut beberapa daerah tambang masuk dalam kawasan Geopark. Walaupun demikian, dia menyebut izin-izin itu terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Desak Bahlil Cabut IUP dan Tutup Permanen Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat

BACA JUGA:PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!

Kawasan Geopark di Raja Ampat itu di antaranya mencakup mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. 

Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Kategori :