Rakyat Disuruh Bayar Lagi? OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10% Biaya Klaim!

Rabu 11-06-2025,17:25 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

Ia menambahkan, sistem ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih skema layanan yang lebih berkualitas, walau harus dibayar sebagian dari kantong pribadi.

Namun, benarkah demikian? Apakah sistem ini benar-benar meringankan, atau justru malah memperberat?

Tak semua pihak sepakat. Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, justru melihat adanya potensi risiko besar bagi rakyat kecil.

BACA JUGA:Kebiasaan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi Dibongkar DP3A: Sering Nonton Porno hingga Terinspirasi

Menurutnya, beban co-payment akan terasa paling berat bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah, yang selama ini mengandalkan proteksi penuh dari asuransi.

“Ketika biaya perawatan semakin mahal, tambahan kewajiban membayar sebagian dari total biaya justru akan menjadi penghalang akses,” jelas Achmad.

Ia juga mengingatkan bahwa belum ada jaminan premi asuransi akan turun meski co-payment diberlakukan. Bisa jadi, premi tetap naik dan peserta asuransi tetap harus membayar tambahan 10% dari biaya medis.

“Bisa jadi premi tetap naik, sementara beban out-of-pocket (biaya dari kantong sendiri) juga meningkat,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Disway masih belum memperoleh keterangan resmi dari BPJS Kesehatan terkait keterlibatan mereka dalam implementasi skema co-payment ini.

Publik kini bertanya-tanya: apakah aturan ini hanya berlaku untuk asuransi swasta, atau BPJS juga akan ikut menyesuaikan?

Satu hal yang pasti, kebijakan ini menuai perdebatan. Di satu sisi, OJK ingin membangun sistem asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Namun di sisi lain, masyarakat khawatir hal ini akan membatasi akses terhadap layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.

 

 

Kategori :