Pasalnya, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut.
“Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA:Dorong Mekanisasi Pertanian, Kemenperin Genjot Industri Alat Mesin Alsintan Lokal
Ali menambahkan, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan.
Pasalnya salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik. Apalagi pak gubernur juga udah setuju mengenai ini,” jelas Ali.