JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya bakal mengkaji terkait keringanan pajak bagi tempat usaha hiburan malam.
Adapun Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan tingginya pajak yang sebesar 40 persen.
"Jadi kami kaji ya," kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Pramono Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta
BACA JUGA:Kawasan Industri jadi Penarik Utama Investasi, Kemenperin Berikan Apresiasi Kepada HKI
Pramono berkata, penyakit para pengusaha ialah ketika sedang mendapat keuntungan mereka anteng.
Namun sebaliknya ketika usahanya sedang mengalami tekanan mereka mengeluh ke sana kemari.
"Pengusaha itu kalau untung diem, klau lagi ketekan, woro-woro, woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lagi," kelakar Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asphija Hana Suryani menjerit akibat tingginya pajak di sektor hiburan malam seperti karaoke, kelab, bar, diskotek, mandi uap/spa.
Kata Hana, saat ini pajak hiburan malam yang ditetapkan di Jakarta menyentuh angka 40 persen.
Akibatnya, nasib para pengusaha hiburan malam berada di ujung tanduk. Ini diperparah dengan merosotnya pengunjung tempat hiburan malam akibat lemahnya ekonomi.
"Pajak hiburan yang sekarang ini 40 persen di DKI dan menuju 75 persen. Artinya kita ini udah lagi mau mati, dah mau mati," kata Hana saat dihubungi Disway.id pada Selasa, 24 Juni 2025.
Hana menceritakan, penurunan pendapatan usaha hiburan malam terjadi sejak tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Menteri Nusron Heran Ada Pulau Dijual di Situs Online: Pemerintah Tak Pernah Menjualnya
Saat itu kata Hana pajak tempat hiburan malam dinaikan menjadi 25 persen. Tidak lama terjadi pagebluk virus Corona dan pemerintah mengharuskan tempat hiburan malam tutup total.